Rabu, 18 Mei 2011

IAS 17 (Leases)


Pendahuluan
Sewa (lease) adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. Sewa pembiayaan (finance lease) adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan. Sewa operasi (operating lease) adalah sewa selain sewa pembiayaan. Sewa yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable lease) adalah sewa yang hanya dapat dibatalkan :
a.    Dengan terjadinya kondisi kontinjensi yang kemungkinan terjadinya sangal kecil.
b.   Dengan persetujuan lessor.
c.    Jika lessee mengadakan perjanjian sewa baru atas aset yang sama atau aset yang setara dengan lessor yang sama,
d.   Bila ada pembayaran tambahan yang signifikan pada awal sewa oleh lessee sehingga secara ekonomis dapat dipastikan tidak akan ada pembatalan.
Tujuan IAS 17
IAS 17 digunakan untuk semua sewa guna usaha yang ada, selain sewa guna usaha untuk pertambangan, minyak, gas alam, dan jenis-jenis sumber daya alam lainnya, dan juga dalam bidang pembuatan film, video, game, naskah, hak cipta, dan sejenisnya. [IAS 17.2]
Tujuan dari IAS 17 adalah menentukan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pelaksanaan sewa guna usaha (leases) dan pencatatannya dalam laporan keuangan yang digunakan secara multinasional.
IAS 17 does not apply as the basis of measurement for the following leased assets: [IAS 17.2]
·   property held by lessees that is accounted for as investment property for which the lessee uses the fair value model set out in IAS 40
·   investment property provided by lessors under operating leases (see IAS 40)
·   biological assets held by lessees under finance leases (see IAS 41)
·   biological assets provided by lessors under operating leases (see IAS 41) 
Tujuan PSAK 30
Tujuan PSAK 30 adalah untuk mengatur kebijakan akuntansi dan pengungkapan yang sesuai, baik bagi lessee maupun lessor dalam hubungannya dengan sewa (lease).Leasing diterapkan dalam akuntansi untuk semua jenis sewa selain :
(a) Sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam dan sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui; dan
(b)  Perjanjian lisensi untuk hal-hal seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip (karya tulis), hak paten dan hak cipta (lihat PSAK 19: Aset Tidak Berwujud).
Namun demikian, PSAK 30 tidak diterapkan sebagai dasar pengukuran untuk :
(a)    Properti yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai properti investasi (lihat PSAK 13 (Revisi 2007): Properti Investasi);
(b)   Properti investasi yang diserahkan oleh lessor yang dicalat sebagal sewa operasi (lihat PSAK13 (Revisi 2007): Properti Investasi);
(c)    Aset biologis yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai sewa pembiayaan; atau
(d)   Aset biologis yang diserahkan oleh lessor yang dicalat sebagai sewa operasi.
PSAK 30 berlaku untuk perjanjian yang mengalihkan hak untuk menggunakan aset
meskipun mungkin tetap diperlukan keterlibatan lessor dalam mengoperasikan atau memelihara aset tersebut. PSAK 30 tidak berlaku untuk perjanjian pemberian jasa yang tidak mengalihkan hak untuk menggunakan aset dari satu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam perjanjian tersebut. 
Perbedaan Antara IAS 17 Dengan PSAK 30
PSAK 30 (2007) mengadopsi seluruh IAS 17 (2003), kecuali untuk beberapa paragraf berikut ini :
1.   IAS 17 paragraf 2(c) dan (d) tentang aset biologi yang kemudian menjadi PSAK 30 paragraf 2(c) dan (d), karena belum mengadopsi IAS 41: Agriculture.
2.   IAS 17 paragraf 14-18 tentang sewa atas tanah dihilangkan dan diatur berbeda sesuai dengan PSAK 47: Akuntansi Tanah.
3.   IAS 17 paragraf 41A tentang aset yang dimiliki untuk dijual yang kemudian menjadi PSAK 30 paragraf 38, karena belum mengadopsi IFRS 5: Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations.
4.   IAS 17 paragraf 67 dan 68 tentang ketentuan transisi yang kemudian menjadi PSAK 30 paragraf 64, hanya mengadopsi IAS paragraf 67 sedangkan paragraf 68 yang mengatur kemungkinan penerapan secara retrospektif tidak diadopsi karena PSAK 13 berlaku secara prospektif.
5.   IAS 17 paragraf 69 tentang tanggal efektif yang kemudian menjadi PSAK 30 paragraf 65.
Selain itu, ada tambahan paragraf di PSAK 30 (2007) yang tidak diatur di IAS 17 (2003), yaitu paragraf 14 tentang sewa tanah di Indonesia dimungkinkan untuk dicatat sebagai sewa pembiayaan walaupun hak atas tanah bukan merupakan hak milik. Hal tersebut didasari atas beberapa pertimbangan berikut :
1.   Tanah yang dimiliki entitas di Indonesia tidak akan dalam bentuk hak milik (strata title), tetapi dalam bentuk hak lainnya. Sehingga dalam transaksi sewa tanah antara lessor dan lessee, aset yang disewakan tersebut adalah hak atas tanah (bukan tanah).
2.   Walaupun hak atas tanah oleh entitas di Indonesia mempunyai jangka waktu tertentu (definite life), tetapi hak tersebut pada umumnya dapat diperpanjang (bahkan untuk jenis hak tertentu atas tanah secara otomatis diperpanjang) dengan biaya perpanjangan yang tidak signifikan.
Selain itu, harga tanah dalam kondisi normal selalu meningkat dan harga tersebut tidak terkait secara signifikan dengan sisa waktu hak atas tanah. Kondisi ini secara substansi mendekati karakteristik hak milik.

Google.com/isiPSAK30/PSAK30(revisi2007).pdf
Google.com/IAS17

1 komentar: