Rabu, 18 Mei 2011

Translasi Laporan Keuangan


 Alasan Melakukan Translasi
Perusahaan dengan operasi luar negeri yang signifikan menyusun laporan keuangan konsolidasi yang memungkinkan para pembaca laporan keuangan untuk mendapatkan pemahaman yang holistic atas operasi perusahaan baik domestic dan luar negeri. Laporan keuangan anak perusahaan luar negeri yang berdenominasi dalam mata uang asing disajikan ulang dengan mata uang induk perusahaan. Proses penyajian ulang informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya disebut translasi.
Kurs nilai tukar variable yang digabungkan dengan berbagai macam metode translasi yang dapat digunakan dan perbedaan perlakuan atas keuntungan dan kerugian translasi, membuat perbandingan hasil keuangan satu perusahaan dengan perusahaan lain atau perbandingan hasil suatu perusahaan yang sama dari satu periode ke periode yang lain sulit dilakukan. Suatu aktiva dan kewajiban mata uang asing dikatakan menghadapi resiko mata uang jika suatu perubahan kurs nilai tukar mata uang menyebabkan mata uang induk perusahaan juga berubah.
Translasi Mata Uang Asing
Metode translasi dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis metode yang menggunakan kurs translasi tunggal untuk menyajikan ulang saldo dalam mata uang asing ke dalam nilai ekuivalen dalam mata uang domestic atau metode yang menggunakan berbagai macam kurs.

1.      Metode Kurs Tunggal
Metode ini sudah lama popular di Eropa, menerapkan suatu kurs nilai tukar, yaitu kurs terkini dan kurs penutupan, untuk seluruh aktiva dan kewajiban lancer. Pendapatan dan beban dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan dengan menggunakan kurs nilai tukar yang berlaku pada saat pos-pos tersebut diakui. Namun demikian untuk memudahkan pos-pos ini umumnya ditranslasikan dengan menggunakan rata-rata tertimbang kurs nilai tukar yang tepat untuk periode tersebut. Laporan keuangan sebuah operasi asing memiliki domisili pelaporannya sendiri, lingkungan mata uang local di mana perusahaan afiliasi asing melakukan usahanya. Suatu aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing dikatakan menghadapi resiko mata uang asing jika ekuivalen dalam mata uang digunakan untuk mentranslasikan aktiva atau kewajiban tersebut.
2.      Metode Kurs Berganda
Metode Kurs Berganda menggabungkan kurs nilai tukar histories dan kurs nilai tukar kini dalam proses translasi.
3.      Metode Kini-Nonkini
Berdasarkan Metode Kini-Non Kini, aktiva lancar dan kewajiban lancer anak perusahaan luar negeri ditranslasikan ke dalam mata uang pelaporan induk perusahaannya berdasarkan kurs kini. Aktiva dan kewajiban tidak lancer ditranslasikan berdasarkan kurs histories. Pos-pos laporan laba rugi (kecuali beban depresiasi dan amortisasi) ditranslasikan berdasarkan kurs rata-rata yang berlaku dalam setiap bulan operasi atau berdasarkan rata-rata tertimbang selama keseluruhan periode pelaporan. Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan berdasarkan kurs histories yang tercatat saaat aktiva tersebut diperoleh.
Namun demikian, metode ini tidak mempertimbangkan unsur ekonomis. Menggunakan kurs akhir tahun untuk mentranslasikan aktiva lancer secara tidak langsung menunjukkan bahwa kas, piutang, dan persediaan dalam mata uang asing sama-sama menghadapi resiko nilai tukar.
4.      Metode Moneter-Nonmoneter
Metode Moneter-Non Moneter juga menggunakan skema klasifikasi neraca unutk menentukan kurs translasi yang tepat. Aktiva dan kewajiban moneter ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos-pos non moneter aktiva tetap, investasi jangka panjang, dan persediaan investor ditranslasikan dengan menggunakan kurs histories. Pos-pos laporan laba rugi ditranslasikan dengan menggunakan prosedur yang sama dengan yang dijelaskan untuk konsep kini-non kini.
5.      Metode Temporal
Dengan menggunakan metode temporal, tranlasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian ulang nilai tertentu. Metode ini tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur, melainkan hanya mengubah unit pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan pengukuran ulang denominasi pos-pos tersebut tetapi bukan penilaian sesungguhnya. Berdasarkan GAAP AS, kas diukur berdasarkan jumlah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan utang dinyatakan sebesar jumlah yang diperkirakan akan diterima atau akan dibayar pada saat jatuh temponya.
Berdasarkan metode temporal, pos-pos moneter seperti kas, piutang, dan utang ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos-pos moneter ditranslasikan dengan kurs yang mempertahankan dasar pengukuran pada awalnya. Secara khusus, aktiva yang nilainya dalam laporan mata uang asing sebesar biaya histories, ditranslasikan berdasarkan kurs histories. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan biaya histories dalam mata uang asing yang ditranslasikan dengan kurs nilai tukar histories menghasilkan biaya histories dalam mata uang domestik.
Keempat metode yang dibahas pada satu waktu pernah digunakan di Amerika Serikat dan dapat ditemukan hingga hari ini di berbagai Negara. Secara umum, metode ini menimbulkan hasil translasi mata uang asing yang cukup berbeda. Ketiga metode yang pertama (metode kurs kini, metode kini-non-kini, dan metode moneter-non-moneter) digunakan dalam mengidentifikasikan aktiva dan kewajiban manakah yang beresiko atau dapat dilindungi dari resiko mata uang asing. Kemudian, metode translasi diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan perbedaan tersebut.

IAS 17 (Leases)


Pendahuluan
Sewa (lease) adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. Sewa pembiayaan (finance lease) adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan. Sewa operasi (operating lease) adalah sewa selain sewa pembiayaan. Sewa yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable lease) adalah sewa yang hanya dapat dibatalkan :
a.    Dengan terjadinya kondisi kontinjensi yang kemungkinan terjadinya sangal kecil.
b.   Dengan persetujuan lessor.
c.    Jika lessee mengadakan perjanjian sewa baru atas aset yang sama atau aset yang setara dengan lessor yang sama,
d.   Bila ada pembayaran tambahan yang signifikan pada awal sewa oleh lessee sehingga secara ekonomis dapat dipastikan tidak akan ada pembatalan.
Tujuan IAS 17
IAS 17 digunakan untuk semua sewa guna usaha yang ada, selain sewa guna usaha untuk pertambangan, minyak, gas alam, dan jenis-jenis sumber daya alam lainnya, dan juga dalam bidang pembuatan film, video, game, naskah, hak cipta, dan sejenisnya. [IAS 17.2]
Tujuan dari IAS 17 adalah menentukan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pelaksanaan sewa guna usaha (leases) dan pencatatannya dalam laporan keuangan yang digunakan secara multinasional.
IAS 17 does not apply as the basis of measurement for the following leased assets: [IAS 17.2]
·   property held by lessees that is accounted for as investment property for which the lessee uses the fair value model set out in IAS 40
·   investment property provided by lessors under operating leases (see IAS 40)
·   biological assets held by lessees under finance leases (see IAS 41)
·   biological assets provided by lessors under operating leases (see IAS 41) 
Tujuan PSAK 30
Tujuan PSAK 30 adalah untuk mengatur kebijakan akuntansi dan pengungkapan yang sesuai, baik bagi lessee maupun lessor dalam hubungannya dengan sewa (lease).Leasing diterapkan dalam akuntansi untuk semua jenis sewa selain :
(a) Sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam dan sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui; dan
(b)  Perjanjian lisensi untuk hal-hal seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip (karya tulis), hak paten dan hak cipta (lihat PSAK 19: Aset Tidak Berwujud).
Namun demikian, PSAK 30 tidak diterapkan sebagai dasar pengukuran untuk :
(a)    Properti yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai properti investasi (lihat PSAK 13 (Revisi 2007): Properti Investasi);
(b)   Properti investasi yang diserahkan oleh lessor yang dicalat sebagal sewa operasi (lihat PSAK13 (Revisi 2007): Properti Investasi);
(c)    Aset biologis yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai sewa pembiayaan; atau
(d)   Aset biologis yang diserahkan oleh lessor yang dicalat sebagai sewa operasi.
PSAK 30 berlaku untuk perjanjian yang mengalihkan hak untuk menggunakan aset
meskipun mungkin tetap diperlukan keterlibatan lessor dalam mengoperasikan atau memelihara aset tersebut. PSAK 30 tidak berlaku untuk perjanjian pemberian jasa yang tidak mengalihkan hak untuk menggunakan aset dari satu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam perjanjian tersebut. 
Perbedaan Antara IAS 17 Dengan PSAK 30
PSAK 30 (2007) mengadopsi seluruh IAS 17 (2003), kecuali untuk beberapa paragraf berikut ini :
1.   IAS 17 paragraf 2(c) dan (d) tentang aset biologi yang kemudian menjadi PSAK 30 paragraf 2(c) dan (d), karena belum mengadopsi IAS 41: Agriculture.
2.   IAS 17 paragraf 14-18 tentang sewa atas tanah dihilangkan dan diatur berbeda sesuai dengan PSAK 47: Akuntansi Tanah.
3.   IAS 17 paragraf 41A tentang aset yang dimiliki untuk dijual yang kemudian menjadi PSAK 30 paragraf 38, karena belum mengadopsi IFRS 5: Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations.
4.   IAS 17 paragraf 67 dan 68 tentang ketentuan transisi yang kemudian menjadi PSAK 30 paragraf 64, hanya mengadopsi IAS paragraf 67 sedangkan paragraf 68 yang mengatur kemungkinan penerapan secara retrospektif tidak diadopsi karena PSAK 13 berlaku secara prospektif.
5.   IAS 17 paragraf 69 tentang tanggal efektif yang kemudian menjadi PSAK 30 paragraf 65.
Selain itu, ada tambahan paragraf di PSAK 30 (2007) yang tidak diatur di IAS 17 (2003), yaitu paragraf 14 tentang sewa tanah di Indonesia dimungkinkan untuk dicatat sebagai sewa pembiayaan walaupun hak atas tanah bukan merupakan hak milik. Hal tersebut didasari atas beberapa pertimbangan berikut :
1.   Tanah yang dimiliki entitas di Indonesia tidak akan dalam bentuk hak milik (strata title), tetapi dalam bentuk hak lainnya. Sehingga dalam transaksi sewa tanah antara lessor dan lessee, aset yang disewakan tersebut adalah hak atas tanah (bukan tanah).
2.   Walaupun hak atas tanah oleh entitas di Indonesia mempunyai jangka waktu tertentu (definite life), tetapi hak tersebut pada umumnya dapat diperpanjang (bahkan untuk jenis hak tertentu atas tanah secara otomatis diperpanjang) dengan biaya perpanjangan yang tidak signifikan.
Selain itu, harga tanah dalam kondisi normal selalu meningkat dan harga tersebut tidak terkait secara signifikan dengan sisa waktu hak atas tanah. Kondisi ini secara substansi mendekati karakteristik hak milik.

Google.com/isiPSAK30/PSAK30(revisi2007).pdf
Google.com/IAS17

Leasing


Pengertian
Sewa (lease) adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor. Sewa pembiayaan (finance lease) adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan. Sewa operasi (operating lease) adalah sewa selain sewa pembiayaan. Sewa yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable lease) adalah sewa yang hanya dapat dibatalkan :
a.    Dengan terjadinya kondisi kontinjensi yang kemungkinan terjadinya sangal kecil.
b.   Dengan persetujuan lessor.
c.    Jika lessee mengadakan perjanjian sewa baru atas aset yang sama atau aset yang setara dengan lessor yang sama,
d.   Bila ada pembayaran tambahan yang signifikan pada awal sewa oleh lessee sehingga secara ekonomis dapat dipastikan tidak akan ada pembatalan.
Klasifikasi Sewa
Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemiikan aset. Suatu sewa diklasfikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
a.    Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa.
b.   Lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan.
c.    Masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan.
d.   Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan.
e.    Aset sewaan bersifat khusus dimana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Indikator dari situasi yang secara individual ataupun gabungan dapat juga menunjukkan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
a)   Jika lessee dapat membatalkan sewa, maka rugi lessor yang terkait dengan pembatalan ditanggung oleh lessee.
b)   Laba atau rugi dari fluktuasi nilai wajar residu dibebankan kepada lessee (sebagai contoh, dalam bentuk potongan harga rental dan yang setara dengan sebagian besar hasil penjualan residu pada akhir sewa), dan
c)   Lessee memiliki kemampuan untuk melanjutkan sewa untuk periode kedua dengan nilai rental yang secara substansial lebih rendah dari nilai rental pasar.
Klasifikasi sewa dibuat pada awal sewa. Kapanpun lessee dan lessor sepakat untuk mengubah persyaratan sewa, selain melalui pembaruan sewa, dimana perubahan tersebut akan menghasilkan klasifikasi sewa yang berbeda. Meskipun demikian, perubahan dalam estimasi (sebagai contoh, perubahan dalam estimasi umur ekonomis atau nilai residu dari properti sewaan), atau perubahan dalam situasi dan kondisi (sebagai contoh, wanprestasi oleh lessee), tidak menimbulkan klasifikasi baru dari sewa untuk tujuan akuntansi.


Perlakuan Sewa Pada Beberapa Negara
a.    Perancis
Pada perusahaan yang berdiri sendiri sewa guna usaha diakui langsung sebagai beban, sedangkan pada kelompok usaha konsolidasi sewa guna usaha tidak harus dikapitalisasi.
b.   Jerman
Berlaku untuk semua jenis perusahaan, sewa guna usaha umumnya tidak dikapitalisasi.
c.    Inggris
Sewa guna usaha mengalihkan resiko dan imbalan kepemilikan kepada pihak penyewa (lessee) dikapitalisasikan dan kewajiban sewa guna usaha disajikan sebagai akun kewajiban.
d.   Amerika Serikat
Sewa guna usaha umumnya dikapitalisasikan dan berlaku untuk semua perusahaan.


Google.com/isiPSAK30/PSAK30(revisi2007).pdf
Google.com/mercubuana/modul2/akuntansiinternasional/akuntansi komparatif1